Senin, 12 Desember 2011

METODE PENELITIAN

F.  Metode Penelitian
              Dilihat dari ruang lingkup bidang kajiannya, maka skripsi ini menggunakan “metode penelitian hukum”, yaitu :
Suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang di hadapi. …menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.[1]

            Untuk mengetahui dan memahami secara terperinci metodologi penelitian yang digunakan dalam skripsi ini, berikut penulis uraikan tentang metodologi dalam penelitian dan penulisan skripsi ini.

1.      Jenis Penelitian
Jika dilihat dari sifatnya, penelitian ini termasuk kategori jenis penelitian deskriptif (descriptive research), yaitu penelitian yang berupaya mengetahui, memahami dan mendeskripsikan menegnai :
a.      bentuk hak-hak tersangka pada tahap penyidikan yang diatur KUHAP serta bagaimana bentuk pelanggarannya; dan
b.      perlindungan hak-hak tersangka pada tahap penyidikan dalam hukum acara pidana Indonesia.
Jika dilihat dari tujuannya, penelitian hukum ini dikategorikan sebagai penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yang bertujuan untuk memahami dan menemukan asas-asas dasar, falsafah dan formula hukum positif yang berhubungan dengan perlindungan hak-hak tersangka pada tahap penyidikan dalam hukum acara pidana Indonesia.
2.      Pendekatan Penelitian
Pada dasarnya, yang menjadi acuan dalam penelitian ini adalah aturan-aturan hukum tentang perlindungan kah-hak tersangka pelaku tindak pidana yang telah ada. Dengan demikian maka penelitian ini menggunakan metode  pendekatan perundang-undangan (statute approach), yaitu “metode penelitian dengan berusaha memahami asas-asas dari suatu peraturan perundang-undangan”.[2]
Untuk menafsirkan dan sebagai tunjangan teoritis terhadap peraturan perundang-undangan tersebut, maka penelitian ini juga menggunakan metode pendekatan konseptual (conceptual approach). Dengan demikian, penelitian ini berusaha membangun suatu konsep tentang masalah kajian yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam Ilmu Hukum.
Yang dimaksud dengan pendekatan konseptual adalah metode pendekatan yang mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin dalam ilmu hukum sehingga peneliti akan menemukan ide yang melahirkan pengertian, konsep, dan asas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi. [3]
Selain kedua metode di atas, untuk mendapatkan gambaran nyata dari fakta-fakta yang terkait dengan kajian penelitian, maka penelitian ini juga menggunakan metode pendekatan kasus (case approach) yaitu untuk dapat memahami fakta materiil dengan cara memperhatikan abstraksi rumusan fakta yang yang terjadi.[4] Namun dalam penelitian ini, proporsi pendekatan kasus ini bukan merupakan metode utama, hanya sebagai metode pendukung untuk medapatkan komparasi antara pendekatan perundang-undangan dengan pendekatan konseftual.

3.  Jenis dan  Metode Pengumpulan Data
              Adapun jenis data utama yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu bahan-bahan pustaka yang bersumber dari kepustakaan. Data sekunder ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Pengumpulan data sekunder yang diperlukan dalam penelitian ini menggunakan metode pengumpulan kepustakaan yang meliputi :
3.1.1       Bahan hukum primer yang terdiri dari:
(a)   Norma dasar (ground norm), yaitu Pembukaan UUD 1945.
(b)   Peraturan dasar, yaitu Batang Tubuh UUD 1945.
(c)   Peraturan Perundang-undangan, yaitu;
-          Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
-          Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana;
-          Undang-undang Nomor  39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan;
-          Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
3.1       Bahan hukum sekunder, yaitu publikasi hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi, meliputi buku-buku hukum, hasil penelitian, majalah/koran, skripsi, thesis dan disertasi.
3.2       Bahan hukum tersier, adalah bahan yang memberikan definisi, petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, meliputi kamus umum, kamus hukum dan sebagainya.
            Adapun data tersebut di atas akan diperoleh pada tempat-tempat sebagai berikut:
a.        Perpustakan Universitas Jambi;
b.        Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Jambi;
c.        Perpustakaan Wilayah Jambi, dan;
d.        Media informasi televisi, koran dan internet.
4.  Pengolahan dan Analisis Data
Data-data yang terkumpul terkait materi penelitian ini akan diolah dengan cara melakukan sistematisasi melalui klasifikasi bahan hukum tersebut. Data yang terkumpul tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif, maksudnya yaitu data yang diperoleh disusun secara sistematis untuk selanjutnya dianalisa secara kualitatip dan kemudian disajikan dalam kesimpulan dan saran-saran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar