1. PELAPORAN
Proses pertama bisa diawali dengan laporan atau pengaduan ke kepolisian.
Siapa yang bisa melapor ?
a. Korban (Terutama untuk delik aduan)
b. Saksi
c. Siapa saja yang mengetahui bahwa ada tindak kejahatan
Proses pertama bisa diawali dengan laporan atau pengaduan ke kepolisian.
Siapa yang bisa melapor ?
a. Korban (Terutama untuk delik aduan)
b. Saksi
c. Siapa saja yang mengetahui bahwa ada tindak kejahatan
2. PENYIDIKAN
Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyidikan. Penyidikan adalah: serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat jelas tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dalam kasus korupsi yang dilakukan pegawai negeri, penyidikan dilakukan oleh penyidik PNS.
Dalam penyidikan, diperlukan kerjasama dari anggota masyarakat yang diminta sebagai saksi. Seringkali karena tidak terbiasa berhubungan dengan aparat penegak hukum, warga yang diminta menjadi saksi memerlukan pendampingan dari paralegal selama proses penyidikan berlangsung.
3. PENUNTUTAN
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meminta Hakim Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan perkara.
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meminta Hakim Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan perkara.
4. PERSIDANGAN
Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak. Hakim mengadili kasus di depan sidang pengadilan. Dalam persidangan diperlukan pemantauan dari warga bersama paralegal baik bila warga masyarakat menjadi korban maupun bila dituduh sebagai tersangka.
Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak. Hakim mengadili kasus di depan sidang pengadilan. Dalam persidangan diperlukan pemantauan dari warga bersama paralegal baik bila warga masyarakat menjadi korban maupun bila dituduh sebagai tersangka.
5. EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN
Bila semua pihak setuju dengan putusan pengadilan, maka putusan akan memiliki kekuatan hukum tetap, dan disusul dengan pelaksanaan eksekusi. Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Eksekusi akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tapi bila salah satu pihak keberatan dengan putusan tingkat pertama, maka bisa mengajukan banding. Untuk meminta banding/kasasi, diperlukan dasar hukum dan alasan yang kuat. Untuk itu sebaiknya minta nasihat dari pengacara bila ingin
mengajukan banding atau kasasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar