B. Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang tersebut di atas, dalam tulisan ini akan dikemukakan 2 (dua) permasalahan sebagai pokok pembahasan, yaitu;
1. Apa saja hak-hak tersangka yang diatur dalam KUHAP serta bagaimana bentuk pelanggarannya.
2. Bagaimana perlindungan terhadap hak-hak tersangka pada tahap penyidikan dalam perspektif peradilan pidana Indonesia.
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan Penelitian
a. Untuk mengetahui dan memahami tentang hak-hak tersangka apa saja yang dalam KUHAP serta bagaimana bentuk pelanggarannya.
b. Untuk mengetahui dan memahami tentang bentuk perlindungan terhadap hak-hak tersangka pada tahap penyidikan dalam perspektif peradilan pidana Indonesia
2. Manfaat Penelitian
a. Manfaat Akademis:
Sebagai tambahan referensi untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana KUHAP mengatur dan merumuskan perlindungan hak-hak tersangka pada tahap penyidikan. Hasil penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi bahan acuan awal dalam rangka menyelenggarakan penelitian lebih lanjut terhadap perlindungan HAM dalam hukum acara pidana Indonesia.
b. Manfaat Teoritis:
Hasil penelitian ini diharapapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam usaha mengembangkan ilmu pengetahuan dibidang hukum khususnya mengenai teori-teori hukum acara pidana yang berhubungan dengan perlindungan hak-hak tersangka.
c. Manfaat Praktis:
Dapat dijadikan sebagai bahan kajian dalam rangka meningkatkan peran kepolisian khususnya dan umumnya peranan peradilan pidana Indonesia dalam menyelesaikan suatu perkara pidana secara berimbang dan menghargai nilai-nilai luhur kemanusiaan.
D. Kerangka Konseptual
Sebelum penulis mengulas dan masuk dalam pembahsan permasalahan lebih jauh, berikut penulis uraikan pengertian-pengertian dan peristilahan yang digunakan dalam skripsi ini, yaitu:
1. Perlindungan
Menurut O.C Kaligis,[1] konsep perlindungan dalam hukum adalah pengakuan serta penerapan asas persamaan kedudukan dan perlakuan dalam hukum (equality before the law). Asas ini merupakan dasar dari perlindungan hukum yaitu menyangkut bagaimana seseorang diperlakukan oleh hukum. Prinsip-prinsip perlindungan ini erat kaitannya dengan kewajiban negara dalam hukum. Selain menerapkan dan menegakan hukum, negara juga memiliki kewajiban untuk melindungi setiap hak yang melekat dengan hukum. Dalam hukum acara pidana, kewajiban negara tersebut mencakup perlindungan korban dan pelaku tindak pidana. Kewajiban ini berbentuk penyelenggaraan peradilan pidana yang bertujuan menghukum pelaku tindak pidana sebagai upaya preventif pencegahan pelanggaran hak-hak tersebut. Di lain sisi, wujud perlindungan ini berupa perlindungan hak-hak seorang (yang diduga) pelaku tindak pidana agar dalam penyelenggaraan peradilan pidana tidak terjadi pelanggaran hak-hak berikutnya;
2. Hak-Hak Tersangka
Yang dimaksud tersangka, sebagaimana rumusan Pasal 1 butir 14 KUHAP menentukan bahwa “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.
Hak-hak tersangka adalah hak konstitusional seorang baik yang didapat sejak mereka lahir (HAM)[2] maupun hak-hak yang yang diberikan undang-undang. Hak-hak yang diberikan undang-undang ini terkait dengan statusnya sebagai tersangka. Hak-hak itu diatur dalam KUHAP baik secara eksplisitmaupun imflisit dalam rumusan pasal-pasalnya yang antara lain; (a) Hak untuk mengetahui dasar alasan penerapan Upaya Paksa; (b) Hak untuk memperoleh perlakuan yang manusiawi; (c) Hak untuk mengungkapkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan; (d) Hak untuk diam, dalam pengertian tidak mengeluarkan peryataan atau pengakuan; (d) Hak untuk mengajukan saksi a-de charge mulai dari proses penyidikan; (e) Hak untuk mendapatkan bantuan hukum, dan seterusnya;
3. Tahap Penyidikan
Istilah penyidikan yang dipakai dalam hukum acara pidana Indonesia merupakan penyesuaian pengertian dengan istilah opsporing dalam Bahasa Belanda. Opsporing berarti “pemeriksaan permulaan oleh pejabat-pejabat yang untuk itu ditujuk oleh undang-undang segera setelah mereka dengan jalan apapun mendengar kabar yang sekedar beralasan, bahwa ada terjadi suatu pelanggaran hukum. [3]
Dalam Bab I Ketentuan Umum KUHAP, Pasal 1 butir 1 dan 2 merumuskan pengertian penyidikan yang menyatakan bahwa, penyidik adalah pejabat Polri atau Pejabat Pegaai Negeri tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Kemudian yang dimaksud dengan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan buktiyang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
Jika diperhatikan secara seksama, dan melihat ketentuan KUHAP yang mengatur tentang Penyelidikan, bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dari rumusan ketentuan ini maka akan terlihat kaitan dan seolah-olah tidak ada perbedaan antara kedua tindakan tersebut.
Menurut M. Yahya Harahap,[4] hampir tidak ada perbedaan makna antara kedua rumusan tindakan tersebut. Perbedaan yang ada hanya bersifat gradual karena sesungguhnya antara keduanya saling berkaitan dan saling mengisi. Pada tindakan Penyelidikan, penekanannya diletakan pada tindakan mencari dan menemukan sesuatu peristiwa yang dianggap atau diduga sebagai tindak pidana. Sedangkan penyidikan titik beratnya pada tindakan mencari dan mengumpulkan bukti agar dapat menemukan dan menentukan pelakunya.
Berkaitan dengan tugas dan fungsi kedua tindakan ini, undang-undang memberikan wewenang yang “sangat luas” kepada penyelidik dan penyidik untuk melakukan upaya-upaya sehingga fungsi dan tujuan dari tindakan tersebut tercapai. Dari serangkaian wewenang itu terdapat juga wewenang untuk melakukan upaya paksa (dwang middelen) yang dalam kenyataannya justru sering merusak tujuan dan fungsi mereka dalam rangka penegakan hukum.
4. Perspektif
Pengertian kata “perspektif” dalam Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer adalah “sudut pandang atau pandangan”. Sudut pandang berarti konsentrasi pandangan kepada satu objek tertentu.[5]
Dalam terminologi, istilah perspektif biasanya digunakan untuk menunjukan cara menginterpretasikan suatu keadaan atau gejala yang terjadi dari segi tertentu pada suatu tatanan. Yang dimaksud “perspektif” dalam skripsi ini adalah interpretasi terhadap perlindungan hak-hak tersangka dengan menggunakan sudut pandang kebijakan dalam peradilan pidana Indonesia (KUHAP).
5. Peradilan Pidana Indonesia
Peradilan pidana Indonesia yang dimaksud adalah, pola penegakan hukum pidana Indonesia yang dikenal dengan istilah “Sistem Peradilan Pidana Indonesia” (Indonesian criminal justice system). Sistem yang dibangun KUHAP ini kemudian melahirkan pihak-pihak penegak hukum (sub-sistem) yang terdiri dari; Penyidik, Penuntut Umum, Pengadilan, Pemasyarakatan, dan Bantuan Hukum. Setiap sub-sistem tersebut merupakan lembaga yang berdiri sendiri baik dari segi kelembagaan maupun dari segi fungsi dan tugas (diferensiasi fungsional).
Sistem peradilan pidana ini dijalankan dengan berlandaskan asas the right due process of law, yaitu bahwa setiap penegakan dan penerapan hukum pidana harus sesuai dengan “persyaratan konstitusional“ serta harus “menaati hukum“ oleh karena itu prinsip due process of law tidak membolehkan pelanggaran terhadap suatu bagian ketentuan hukum dengan dalih guna menegakkan bagian hukum yang lain. Artinya menekankan harus ada keseimbangan dalam penegakan hukum, yaitu antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak asasi seorang yang diduga pelaku tindak pidana (tersangka).
Secara umum, yang dimaksud dengan “Perlindundungan Hak-Hak Tersangka pada Tahap Penyidikan dalam Perspektif Peradilan Pidana Indonesia (Kajian Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana-KUHAP) adalah upaya penulis untuk mencari tahu, menelahaah, serta meneliti bagaimana wujud perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dari sudut pandang Hukum Acara Pidana Indonesia. Analisa ini dimulai dari bagaimana hak-hak tersangka dilindungi dalam proses peradilan pidana yang dijalankan berdasarkan KUHAP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar